Kedua adalah tunjangan kehormatan. Tunjangan kehormatan diberikan kepada profesor yang sudah menulis buku, menghasilkan karya ilmiah, dan menyebarluaskan gagasannya kepada masyarakat. Namun gaji dan tunjangan untuk profesor akan berhenti didapatkan jika profesor meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, hingga diberhentikan oleh pihak universitas.
Sementara itu salah satu anak profesor menuliskan di Quora terkait penghasilan sang ayah. Ayahnya adalah profesor yang mengajar di salah satu universitas negeri di Sumatera Utara. “Saya pernah nggak sengaja lihat slip gajinya dan beliau golongan 4E, untuk gaji THP 22 juta,” tulisnya.