"Jika sebelum azan subuh dia berhubungan dengan istri atau suami dalam keadaan junub kemudian adzan Subuh, itu puasanya lanjutkan. Yang tidak boleh itu setelah azan Subuh lalu dia berhubungan. Nauzubillah, tidak boleh," terangnya.
Lebih lanjut, UAS menerangkan berdasarkan pendapat dari Imam Nawawi seluruh ulama sepakat bahwa orang yang junub ketika Subuh maka puasanya tetap sah. Baik itu junub karena berhubungan intim antara suami dan istri atau karena malam sebelumnya mimpi basah.
Ustaz Abdul Somad juga menjelaskan berdasarkan pendapat dari Imam Nawawi seluruh ulama sepakat bahwa orang yang junub ketika subuh maka puasanya tetap sah. Baik itu junub karena berhubungan intim antara suami dan istri atau karena malam sebelumnya mimpi basah. "Jadi lanjutkan (puasanya), Wallahualam Bisshawab," tandas Ustaz Abdul Somad.