Begini Alasan Umi Pipik Penjarakan Oklin Fia Usai Konten Tak Senonohnya

Begini Alasan Umi Pipik Penjarakan Oklin Fia Usai Konten Tak Senonohnya
Oklin Fia dianggap bikin konten pornografi (via instagram)

"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses social media. Saat mereka men-searching akhirnya keluar itu apakah itu jadi sebuah tuntunan buat mereka?" kata Umi Pipik.

"Kalau mau ber-social media, ber-social media-lah yang baik. Tapi lihatlah apa yang kalian gunakan," tegasnya.

Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.

Ini adalah laporan kedua terhadap Oklin Fia karena konten jilat es krim. Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran kesusilaan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"