Pihaknya juga meminta agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas terkait masalah itu. Pasalnya rencana aktivitas pertambangan perusahaan tersebut sekitar 788 hektar dan diantaranya masuk ke dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, yang merupakan habitat gajah sumatera.
Perwakilan Kanopi Hijau Indonesia Bengkulu, Olan Sahayu juga menekankan bahwa berdasarkan UU 5/990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistemnya, TWA Seblat tidak bisa digunakan untuk kegiatan pertambangan batu bara.