Lebih lanjut mengenai kasus ini, Arif mengatakan bahwa kasus ini mulanya berawal dari laporan warga berinisial TNA. Ia melaporkan jika ceramah Bahar pada 11 Desember 2021 dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Ceramah tersebut akhirnya dilaporkan ke polisi karena mengandung unsur kebencian dan ujaran bohong. Konten ceramah Bahar itu pun langsung menyebar di media sosial dan menuai banyak komentar dan protes dari warganet.