Arti Seragam Baru Satpam Warna Cokelat, Mirip dengan Polisi

Arti Seragam Baru Satpam Warna Cokelat, Mirip dengan Polisi
Satpam dengan Seragam Baru (Jurnal Security)

Kabarnya tidak semua Satpam bisa mengenakan seragam baru tersebut karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, bahwa hanya Satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh  instansi Kepolisian Daerah (Polda) di masing - masing daerah yang boleh memakai seragam baru itu.

Memang tidak semua Satpam di tempat-tempat publik mengenakan seragam baru itu. Termasuk dengan Satpam yang bertugas di perumahan atau rumah pribadi pun banyak yang tidak mengenakan seragam baru tersebut.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"