Kabarnya tidak semua Satpam bisa mengenakan seragam baru tersebut karena berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020, bahwa hanya Satpam yang telah lulus pendidikan dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh instansi Kepolisian Daerah (Polda) di masing - masing daerah yang boleh memakai seragam baru itu.
Memang tidak semua Satpam di tempat-tempat publik mengenakan seragam baru itu. Termasuk dengan Satpam yang bertugas di perumahan atau rumah pribadi pun banyak yang tidak mengenakan seragam baru tersebut.