Melakukan proses perpanjangan SIM selama lima tahun dan tidak terlambat memiliki banyak manfaat. Mulai dari legalitas, keselamatan, kepatuhan terhadap aturan lalu-lintas, dan kemudahan dalam melakukan transaksi atau digunakan sebagai dokumen penting pengganti SIM.
Untuk perpanjang SIM bisa dilakukan online dan offline. Untuk cara online datang ke gerai SIM sambil membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan KTP. Biaya perpanjangan SIM bervariasi.SIM A Rp 80 ribu, SIM B Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, SIM D Rp 30 ribu, dan SIM Internasional Rp 225 ribu.