Pihak yang terlibat kemudian dikeluarkan dari ponpes. Hingga kini polisi masih memeriksa keterangan dari 9 saksi yang meliputi 4 dokter, 2 santri, 2 ustadz, dan 1 staf pengajar.
Selasa (6/9), Polisi melakukan olah TKP di Ponpes Gontor. Polisi mengumpulkan seluruh barang bukti serta kronologi kejadian kasus meninggalnya santri di Gontor.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya melakukan penelusuran kasus ini secara menyeluruh. Catur mengungkap motif penganiayaan ini disebabkan oleh kesalahpahaman.
Ikut andil dalam mengungkap kebenaran, Kemenag bentuk tim khusus untuk mengusut kasus santri Gontor yang meninggal akibat penganiayaan ini. Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur mengerahkan tim dari kantor Kemenag Ponorogo untuk menemui pihak-pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di mana pun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” jelas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur, Selasa (6/9). (Riska Nurul Fatimah)