Pada Selasa (1/6/2021), Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, telah memberi persetujuan untuk penggunaan vaksin Sinovac bagi pemakaian darurat. Vaksin besutan China yang kedua ini pun mendapat izin sebagai emergency use listing (EUL).
"WHO hari ini memvalidasi vaksin Sinovac-CoronaVac COVID-19 untuk penggunaan darurat," kata WHO dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Channel News Asia, Rabu (2/6/2021).
Dari keputusan WHO inilah, bisa dipastikan jika vaksin Sinovac telah memenuhi syarat internasional dari segi keamanan, efikasi dan manufaktur.
Di bulan lalu, WHO juga telah menyetujui penggunaan vaksin Sinopharm yang merupakan besutan China dan memperoleh izin penggunaan darurat dari WHO. selain itu, pihak WHO juga telah mengizinkan penggunaan darurat pada beberapa vaksin lainnya seperti Pfizer-BioNTech, Moderna, Johnson&Johnson, dan AstraZeneca yang diproduksi di Korea Selatan, India, serta UE.