ACT atau Aksi Cepat Tanggap merupakan organisasi nirlaba profesional yang mengajak masyarakat untuk memberikan sumbangan untuk masalah kemanusiaan, seperti penanggulangan bencana alam dan pemulihan pasca bencana. Nah ACT dipimpin sejumlah orang yang disebut jadi bos ACT.
Baru saja ACT muncul dengan berita kurang baik. Dalam pemberitaan Majalah Tempo, diduga ada dugaan penyelewengan donasi dari ACT dalam menghimpun uang dari masyarakat yang memberikan sumbangan. Salah satu nama yang disebut-sebut bertanggung jawab adalah Ahyudin yang menjadi pendiri ACT.
Memasuki tahun 2022 Ahyudin mengundurkan diri sebagai Ketua ACT. Posisi Ahyudin digantikan oleh Ibnu Khajar. Ibnu Khajar menjadi Ketua ACT sejak Januari 2022. Dalam pemberitaan majalah politik itu, diduga ada penyelewengan dana sebesar Rp 500 miliar selama 2 tahun, sejak 2018-2020.
Memang Ahyudin sebagai pendiri sudah memberikan bantahan bahwa dugaan-dugaan yang dilayangkan kepada ACT dalam dugaan penyelewengan dana adalah sesuatu yang tidak benar.
Melansir dari Populis beberapa posisi disebut jadi petinggi ACT, mulai dari pendiri ACT, Senior Vice President, Vice President, hingga Direktur Eksekutif. Untuk pendiri atau founder ACT kabarnya mendapatkan gaji sebesar Rp 250 juta per bulan. Lalu Senior Vice President dapat gaji Rp 200 juta.
Disusul posisi berikutnya ada Vice President yang katanya menerima gaji sebesar Rp 80 juta, dan Direktur Eksekutif dengan gaji sebesar Rp 50 juta. Ternyata para petinggi ACT itu tidak hanya mendapatkan gaji. Mereka diguyur fasilitas mewah lho, seperti mobil dinas Toyota Alphard, CR-V, dan Pajero Sport.