Seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan memberi upah tukang jagal dengan sembelihan hewan kurban, karena jika dilakukan, maka sama saja dengan menjual bagian hewan kurban tersebut.
Namun jika kamu ingin memberi bagian hewan kurban pada jagal, sebaiknya upah kerja sebagai jagal diberikan dahulu secara luna diawal hari sebelum menyembelih hewan kurban. Selanjutnya jika ingin memberikan bagian hewan kurban, maka dianggap sebagai sedekah atau hadiah.
3. Dilarang Berkurban dengan Hewan yang Cacat
Berdasarkan hadits dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata:
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.” (Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Jadi kriteria hewan yang dikurbankan tentu haruslah yang baik, sehat, dan sempurna. Bukan yang cacat, agar ibadahmu juga sempurna.
Nah itu tadi beberapa larangan bagi yang mau berkurban di Bulan Zulhijah. Poin-poin tersebut perlu kamu perhatikan agar ibadah yang kamu lakukan diterima oleh Allah SWT dan memberikan manfaat.