Ketua Umum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Arist Merdeka Sirait ternyata merupakan salah satu pihak yang mendukung aksi boikot Rizky Billar dan Lesti Kejora dari televisi maupun media sosial setelah mengalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukan tanpa alasan, Arist mengatakan hal ini demi memberikan efek jera atas perbuatannya. Seperti diketahui sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengimbau pada para penyedia media untuk tidak lagi menayangkan pelaku KDRT.
"Sangat, sangat (setuju). Saya sudah meminta dan setuju dengan KPI untuk memboikot supaya ada efek jera. Memboikot job-job yang sudah ada dan tampil di media sosial karena dia sudah dinyatakan sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga," tegas Arist Merdeka Sirait saat ditemui di kantornya pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Menurutnya, pemboikotan itu merupakan hal yang wajar agar pelaku bisa bertaubat. Mengingat selama ini yang ditampilkan hanya kebohongan. "Itu wajar karena KPI harus meminta semua media yang ada di Indonesia supaya dia taubat, ya dihentikan dulu. Karena kalau tidak, dia merasa punya uang padahal kebohongan publik semua," imbuhnya.
Dari permasalahan ini, Arist Merdeka Sirait berharap pasangan yang sudah dikaruniai satu orang anak tersebut bisa menyikapinya sebagai pembelajaran untuk bisa membangun keluarga yang lebih baik serta menyadari kalau tindakan yang dilakukannya salah.
"Kita harapkan proses pembelajaran itu mudah-mudahan dengan selesainya kasusnya nanti, dia menjadi keluarga yang baik, itu juga cita-cita saya. Saya tidak mau mengatakan bahwa mereka tidak punya pertaubatan," ungkap Arist.
Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait (Paragram)
"Tapi sebelum bertaubat, supaya dia mempunyai efek jera tidak melakukan tindakan yang sama, boikot semua apa yang menjadi kontrak dia supaya itu membuat efek jera dan sadar betul bahwa tidak boleh melakukan itu hanya karena kepopuleran," pungkas Arist Merdeka Sirait.
Terbaru, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyidikan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar. Kini, Billar pun tidak punya kewajiban lapor diri kepada kepolisian.
Kasus KDRT Lesti Kejora Resmi Dihentikan (JPNN)