Tepat setelah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terjadi demonstrasi dan kerusuhan di berbagai kota di Indonesia. Beberapa fasilitas umum dan gedung DPRD di beberapa kota bahkan sampai rusak akibat meledaknya kerusuhan tersebut.
Tak lupa Roy berpesan kepada masyarakat Indonesia untuk tetap menjaga kedamaian dan beharap kisruh tersebut tidak lama.
Ia juga menambahkan di postingan Instagramnya dengan menulis, "Semoga semua aman terkendali #peace."
# Sekilas Tentang Kasus Narkoba Roy Kiyoshi
Pada tanggal 6 Mei 2020, Roy Kiyoshi ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya di Cengkareng Indah Jakarta Barat.
Ia ditangkap karena diduga memiliki dan melakukan tindak penyalahgunaan psikotropika.
Lalu pada 14 Mei 2020, Roy Kiyoshi dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Di rumah sakit tersebut Roy harus menjalani rehabilitasi setelah divonis lima bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hukum menyatakan, "Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dengan menyalahgunakan narkotika golongan 4 sebagai dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum."
Meskipun begitu, hukuman rehabilitasi tersebut dipotong dari masa tahanan yang telah dijalani.