"Dia dua kali ke rumah Via Vallen, tapi tidak ketemu Via Vallen langsung. Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar. Seperti menyebut kotor, lusuh, dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolres.
Pije, dalam perkara ini dianggap terbukti bersalah sebagaimana pasal 187 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Pelaku menjelaskan kalau dia gak merencanakan mau bakar mobil. Semua dilakukan dengan spontan aja.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.
Menurut hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp 1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Dameria.