# Raihaanun Didiagnosis Mengidap Bipolar
Pada tahun 2018, Raihaanun didiagnosis oleh psikiater mengidap bipolar. Karena kondisinya yang tak membaik, ia pun kemudian ketergantungan dengan minuman beralkohol.
"Pertengahan tahun 2019, Termohon mulai mengkonsumsi minuman beralkohol yang semakin lama jumlahnya semakin bertambah. Bahkan Termohon mulai meminum obatnya dengan menggunakan minuman beralkohol sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Pemohon telah mencoba berbagai macam cara untuk berbicara dan meminta Termohon agar berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol karena selain berdampak buruk terhadap diri Termohon sendiri, Pemohon juga khawatir hal itu akan berdampak buruk bagi anak-anak Pemohon dan Termohon," ungkapnya.
"Namun Termohon tidak bersedia berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol dan menyampaikan berbagai macam alasan sehingga lama kelamaan Pemohon memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan demi menghindari pertengkaran, karena setiap kali terjadi pertengkaran Termohon selalu berkata ingin bercerai saja."
Pada tahun 2023, kebiasaan minum alkohol Raihaanun makin parah. Ia bahkan sering pergi tanpa izin di jam-jam tak wajar untuk seorang yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Pada 30 Maret 2023, Raihaanun mengatakan sudah memiliki tempat tinggal sendiri dan akhirnya keluar rumah. Teddy pun kemudian memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai dan hak asuh anak pada 5 April 2023.