Sebelumnya, pada bulan April 2021 lalu, Jeff Smith ditangkap satuan petugas dari Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti positif menggunakan narkoba golongan satu, yakni ganja.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 0,52 gram dan juga barang bukti lain berupa liquid atau cairan vape yang diduga sebagai ganja sintetis.
Tidak hanya itu, setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, polisi juga berhasil mengamankan 4 buku tentang ganja yang disinyalir sebagai alasan kuat Jeff Smith nekat menggunakan ganja.
Jeff Smith mengaku telah menggunakan ganja sejak 2 tahun lalu, ia mengatakan menggunakan ganja tersebut lantaran dirinya susah tidur.
Atas tindakannya tersebut, Jeff Smith dituntut dengan sederet pasal tentang penyalahgunaan narkoba, yaitu Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.