Dari laman website Mahkamah Agung Republik Indonesia, terlihat dalam putusan nomor 9/PID.SUS/2022/PT.BTN bahwa Steve Watania divonis hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 8 Desember 2021.