Seperti diketahui Pengadilan Agama Depok sudah mengabulkan gugatan cerai Irish Bella pada Kamis, 1 Februari 2024 lalu. Ammar sebagai pihak tergugat diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anaknya, Air Rumi Akbar dan Ara Puti Sabai Akbar.
Soal besaran nafkah, Ammar harus memberikan uang Rp 10 juta kepada anak-anaknya. Jumlah tersebut di luar pendidikan dan kesehatan. Belum lagi setiap tahunnya, nafkah yang diberikan Ammar akan naik 10 persen. Jika tahun 2024 dia memberikan nafkah Rp 10 juta , maka tahun 2025 nafkah Ammar naik menjadi Rp 11 juta dan seterusnya.