Website Porno akan Diblokir di Mana Pun oleh Kemenkominfo, Gak Bisa Akses Situs Maupun Keyword Terkait

Website Porno akan Diblokir di Mana Pun oleh Kemenkominfo, Gak Bisa Akses Situs Maupun Keyword Terkait
Soalnya, diblokir 100 yang muncul bakal 1.000 dan seterusnya (realitarakyat.com)

"Untuk menjaga agar pemblokiran tidak berdampak kepada situs pencarian yang sering menggunakan kata kunci mirip pornografi, maka Kemenkominfo merumuskan solusi baru," katanya.

Solusi itu, kata Gatot, mengutamakan pemblokiran situs berkonten porno yang digunakan secara masif.

Menurut Gatot, saat ini Kemenkominfo telah meminta "internet service provider" agar menaati aturan yang diberlakukan tentang kewajiban memblokir situs berkonten porno tersebut. Di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, dan UU Nomor 44 Tahun 2008.

"Langkah itu dilakukan untuk memberantas peredaran situs porno di Indonesia. Upaya itu untuk mendukung pemblokiran situs porno di jaringan internet Tanah Air," kata Gatot.

Langkah ini akan dilakukan sampe kapan pun! (freepik.com)

Ia mengatakan pula, akses situs porno mulai berkurang dibanding sebelum berita pemblokiran disebarluaskan di media. Pemblokiran terhadap situs porno itu dilakukan Kemenkominfo karena peredaran situs tersebut dinilai meresahkan masyarakat.

"Pemblokiran situs porno akan terus dilakukan untuk waktu yang tidak terbatas. Pemblokiran dilakukan antara lain berbasis situs, 'keyword', dan kombinasi keduanya," kata Gatot.

Jadi, kita mesti tau nih bahwa website porno akan diblokir dimanapun. Gak bisa akses lagi selamanya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"