Tanggal 15 Oktober 1965, pemerintah Indonesia mengirimkan utusan ke Singapura sebagai upaya penyelamatan Usman dan Harun. Tapi, usaha tersebut gagal. Setelah 5 hari berselang, keduanya tetap dijatuhi hukuman mati.
Pada jam 06.00 pagi waktu Singapura, tanggal 17 Oktober 1968, Usman dan Harun dihukum gantung di Penjara Changi. Jasadnya kemudian dikirm kembali ke Indonesia. Keduanya langsung dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.