Prosedur pengurusan jenazah haji yang meninggal juga sudah dijamin melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat (e) bahwa penyelenggara ibadah haji memberikan pelayanan kesehatan dan juga pengurusan jamaah yang meninggal dunia.
Sejauh ini, tercatat sudah ada empat jemaah haji asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi dan 49 orang lainnya menjalani perawatan karena masalah kesehatan. Semoga Allah SWT senantiasa menjauhkan kita dari segala macam marabahaya.