# Mengenai Aturan dari International Whaling Commission yang Tak Dipatuhi
Komisi Perburuan Paus Internasional (IWC), yang bertugas mengatur perburuan, telah melarang perburuan paus komersial sejak tahun delapan puluhan. Dengan demikian, semua negara pada prinsipnya harus menghormati aturan ini, tetapi karena ini bukan hukum internasional, tidak semua negara mengakuinya.
Islandia dan Norwegia tidak meratifikasi moratorium 1986 yang melarang perburuan komersial paus. “Mereka tidak melanggar hukum. Resolusi IWC tidak wajib bagi negara yang tetap berdaulat. Ini adalah cara yang sama untuk berfungsi dengan PBB,” kata Denis Ody kepada Le Journal International, yang bertanggung jawab atas tim kelautan di WWF.