Masuk tahun 1950-an, banyak perselisihan buruh dengan majikan kayak PHK. Nah, Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia memanfaatkan pasca keterpurukan di tahun 1949 buat meminta hadiah lebaran sebagai upah yang diberikan di luar gaji pokok bagi buruh. Ini jadi penanda kebangkitan SOBSI.
Perselisihan soal hadiah lebaran terus berlanjut hingga memakan waktu 10 tahun. Untungnya, di tahun 1961 tunjangan hari raya mulai diberlakukan dan punya kekuatan hukum. Regulasi tunjangan hari lebaran terdapat pada peraturan Kementrian Perburuhan NO. 1 / 1961. Isinya, yaitu tentang aturan pembagian hadiah lebaran alias THR.
Kita sebagai warga negara Indonesia udah bisa menikmati perjuangan Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia soal tunjangan hari raya ini. Gimana menurut kalian gengs?