2. Dilaporkan ke Ombudsman
Tim penasihat hukum Sulastri Irwan yang adalah gabungan dari organisasi Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Maluku Utara telah melaporkan Polda Maluku Utara, Inspektur Jenderal Polisi Midi Siswoko, ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Maluku Utara terkait dengan penerimaan polisi di Polda Maluku Utara.
Kuasa hukum Sulastri, Bachtiar mengungkapkan mereka mendapat kuasa dari keluarga Sulastri untuk membawa kasus itu ke Ombudsman dengan rekruitmen Bakomsus tenaga kesehatan di Polda Maluku Utara.
3. Keterangan Resmi Polda Maluku Utara
Menanggapi berbagai tuduhan, Polda Maluku Utara pun kemudian memberikan keterangan resmi.
"Soal penerimaan Bintara Polri itu, memang bertantangan dengan usia," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, Sabtu (5/11/2022).
Menurut Irwan Thamsil, usia Sulastri memang sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung saat buka pendidikan 25 juli 2022.
Michael mengakui, kesalahan ini adalah kesalahan yang akan dievaluasi karena harusnya disampaikan sejak awal test.
"Iya memang, harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini kesalahannya ada di operator yang salah mengimput," akunya.
Irwan juga menyebut bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan soal titipan anggota Polri.
"Kita pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas," ujarnya.
Polda Maluku juga siap menjawab aduan dari keluarga Sulastri Irwan ke Ombudsman.