Sedangkan cuti bersama yang tetap berlaku adalah tanggal 12 Mei (satu hari jelang Idul Fitri 1442 H) serta tanggal 24 Desember (satu hari jelang Natal 2021).
Pengurangan jatah cuti bersama itu menurut Muhadjir untuk menghindari pergerakan masyarakat sehingga dapat memudahkan Polri dalam pengelolaan upaya penyebaran Covid-19 usai libur panjang dengan harapan kasus Covid-19 di Indonesia segera turun.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya. Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutup Muhadjir.