4. Lokasi Karantina
Berdasarkan aturan SE No,18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional, tempat akomodasi karantina wajib dapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Tempat karantina harus memenuji syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestasrian lingkungan, dan kementerian dalam bidang urusan kesehatan di wilayah Jakarta dan dinas provinsi lain. Rachel Vennya lakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta.