Perhatikan Cara Karantina untuk Warga dari Perjalanan Luar Negeri, Biar Nggak Kayak Rachel Vennya

Perhatikan Cara Karantina untuk Warga dari Perjalanan Luar Negeri, Biar Nggak Kayak Rachel Vennya
Karantina di Wisma Atlet (Investor)

4. Lokasi Karantina

Berdasarkan aturan SE No,18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional, tempat akomodasi karantina wajib dapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

Tempat karantina  harus memenuji syarat kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestasrian lingkungan, dan kementerian dalam bidang urusan kesehatan di wilayah Jakarta dan dinas provinsi lain. Rachel Vennya  lakukan karantina di Wisma Atlet Jakarta.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"