Modus Penjualan dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi Ujar KPAI, AWAS!

Modus Penjualan dan Prostitusi Anak Sulit Diidentifikasi Ujar KPAI, AWAS!
Human Trafficking makin sulit dikenali modusnya (theislamicmonthly.com)

Angka human trafficking dan eksploitasi anak didominasi korban prostitusi

Dari data KPAI sampai September 2018 menunjukan modus penjualan dan prostitusi anak sulit diidentifikasi, namun yang tercatat ada 80 kasuss.

Untuk korban Eksploitasi pekerja 75 kasus, dan korban eksploitasi prostitusi anak ada sekitar 57 kasus, dan anak korban human trafficking ada 52 kausu, total tercatat 264 kasus, itu baru yang tercatat loh, belum yang masih belum diketahui diluar sana.

Menurut pendapat dari Ai, hal tersebut menunjukan perlawanan terhadap praktik perdagangan manusia harus dilakukan oleh seluruh jajaran kementrian atau lembaga penegak hukum agar lebih maksimal.

Mari bersama-sama menjaga agar Human Trafficking tak terus terjadi (northcoastcourier.co.za)

Larangan perdagangan manusia sesuai mandat UU No 21 Tahun 2007 tentang pencegahan tindak pidana perdagangan Orang (PTPPO) dengan sanksi hukuman maksimal 15 tahun dan diwajibkan membayar restitusi. Dan juga UU No.35 Tahun 2014 tentang hal perlindungan anak dengan sanksi paling lama 15 tahun plus denda.

Waduh sebenarnya ini gak cuma pasrah sama pemerintah dan fihak berwajib, kita semua juga harus saling menjaga agar tak terjadi kasus modus penjualan dan prostitusi anak sulit diidentifikasi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"