Nama Lembah Nirbaya di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah selalu jadi pusat perhatian ketika ada narapidana mati yang dieksekusi mati terkait beberapa kasus, mulai dari narkoba dan terorisme. Lembah Nirbaya juga muncul setelah Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti membunuh Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Memang kemungkinan pihak Sambo akan mengajukan banding agar vonis mati dari hakim menjadi gugur. Sampai sekarang belum diketahui kapan eksekusi mati terhadap Sambo akan dilakukan. Sebab dari terpidana mati sebelumnya, membutuhkan waktu bertahun-tahun sejak waktu vonis sampai akhirnya eksekusi dilakukan.
Lembah Nirbaya berada di kawasan Pulau Nusakambangan yang terkenal dengan penjara-penjara berisikan narapidana kelas kakap di Indonesia. Lembah ini memiliki julukan sebagai lembah kematian. Nirbaya adalah peninggalan kolonial Belanda yang ditutup untuk umum sejak 1986 oleh pemerintah Indonesia.
Sejak zaman penjajahan Belanda, ternyata lapangan luas itu juga dijadikan untuk lapangan tembak mati bagi para tawanan perang yang banyak orang Indonesia. Karena sudah digunakan ratusan tahun sampai sekarang, banyak sudah orang-orang yang dihukum mati di lokasi tersebut.
Jika nanti Sambo dieksekusi mati di Lembah Nirbaya, sebelumnya ada nama-nama seperti teroris dan gembong narkoba yang berhasil dieksekusi di tempat tersebut. Lembah Nirbaya pernah jadi saksi bisu kematian teroris Bom Bali Amrozi dan Imam Samudra dihukum mati pada tahun 2008 silam.
Kemudian tak lama berselang bandar narkoba asal Nigeria juga tewas dan jenazahnya dimakamkan di dekat lembah itu. Kemudian di tahun 2015, lembah tersebut dijadikan tempat untuk mengeksekusi mati lima dari enam gerbong narkoba yang sudah dipidana mati. Termasuk Freddy Budiman pun tewas di Lembah Nirbaya.
Proses eksekusi mati biasanya terdiri dari 12 orang dalam satu regu penembak. Napi yang dieksekusi diikat di pohon atau tiang dengan wajah tertutup. Tim eksekutor berjumlah 12 orang itu akan menunggu aba-aba untuk melakukan tembakan. Dari 12 orang itu, kabarnya hanya 3 senapan yang berisi peluru tajam.
Tembakan pertama biasanya mengarah pada bagian jantung. Seandainya terpidana mati tidak meninggal dunia dalam waktu satu menit, maka dilakukan penembakan yang kedua untuk menyasar bagian kepala terpidana mati.