1. Gaji Pokok Polisi per Bulan
Gaji Pokok Polisi per tahun 2021 diatur dengan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-12 atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah perkiraan gaji polisi:
Gaji polisi Golongan I (Tamtama) : 1.6 juta – 2.9 juta
Gaji polisi Golongan II (Bintara) : 2.1 juta – 4 juta
Gaji polisi Golongan III (Perwira Pertama) : 2.7 juta – 4.7 juta
Gaji polisi Golongan IV (Perwira Menengah) : 3 juta – 5.2 juta
Gaji polisi Golongan IV (Perwira Tinggi) : 3.2 juta – 6 juta
2. Tunjangan Istri/Suami Polisi dan Tunjangan Anak
Besarannya 10% dari gaji pokok polisi di atas, hanya untuk 1 istri. Untuk tunjangan anak besarnya 2% per anak dari gaji pokok Polisi di atas, maksimal 2 anak.
3. Tunjangan Struktural/Fungsional/Umum
Tunjangan ini besarannya ditentukan dengan peraturan Presiden. Untuk Tunjangan Umum, besarannya 75 ribu per anggota polisi per bulan.
4. Tunjangan Beras Polisi
Jika seorang polisi punya istri dan 2 orang anak, maka akan dapat tunjangan beras 18 kg + (3×10 kg) = 48 kg, dikalikan dengan tarif uang tunjangan beras terbaru per kg (misal) sebesar Rp 7.242 sehingga total yang diterima 48 x Rp 7.242 = Rp 347.616.
5. Uang Lauk Pauk Polri
Anggaplah per bulan ada 30 hari, maka tunjangan lauk pauk yang diterima seorang polisi per bulan sebesar 55.000 x 30 = 1.650.000.
Gaji tersebut di atas belum termasuk penghasilan dari sumber lain seperti uang perjalanan dinas, mengawal demonstrasi, dan juga sebagainya.
Nah, itu dia besaran gaji seorang polisi. Semoga informasi ini bisa berguna untukmu, ya, gengs!
Gimana, semakin tertarik buat jadi polisi? Atau ingin jadi istri polisi? Hihihi