Nah, disinyalir, sosok Pascal B dan Ema inilah yang kemudian membuka cabang baru dengan nama sama tanpa sepengetahuan Rudy dan tidak berada di bawah naungan PT PMA Gelato. Dilansir dari berbagai sumber, memang sosok Ema inilah yang mengerti seluk beluk operasional Tempo Gelato, mulai dari bahan-bahan hingga resep.
Rudy akhirnya terpaksa menutup gerai Tempo Gelato yang ada di kawasan Prawirotaman. Merasa tertipu dengan rekan bisnis lamanya itu, Rudy akhirnya berusaha mengembalikan kepercayaan pelanggan dengan menamai gerai gelatonya Il Tempo Gelato. Tak tinggal diam, Rudy pun akhirnya menyeret kasus ini ke ranah hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Ema, M. Syahrul Borman, membantah versi cerita Rudy tersebut. Menurut Syahrul, Ema adalah pemilik UD Bangun Jaya Abadi Jogjakarta dengan merek terdaftar Tempo Gelato Il Tempo del Gelato yang merupakan merek es krim dan restoran yang berdiri pada 28 April 2015.
Wah, pelik juga, ya, kasus Tempo Gelato Jogja ini. Menurutmu, yang mana versi Tempo Gelato Jogja yang asli?