Klitih, Kekerasan yang Sedang Tren Dilakukan Oknum Pelajar di Kota Pelajar Yogyakarta

Klitih, Kekerasan yang Sedang Tren Dilakukan Oknum Pelajar di Kota Pelajar Yogyakarta
https://persmaporos.com/

Hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak dari hukuman yang dinilai terlalu berat. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.

Ketentuan tersebut menjadi bahan yang kontroversial. Sebab, kasus kriminal para anak-anak yang dikategorikan klitih saat ini tergolong berat yaitu membunuh.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"