Hukum di Indonesia memberikan perlindungan terhadap anak dari hukuman yang dinilai terlalu berat. Hal ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan, batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun.
Ketentuan tersebut menjadi bahan yang kontroversial. Sebab, kasus kriminal para anak-anak yang dikategorikan klitih saat ini tergolong berat yaitu membunuh.