"Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ucap Saptono, Senin (26/4/2021).
Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Ketiganya (salah satunya lagi Raden Ratna) dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020) lalu.