Ki Ageng Ranggasasana Resmi Bebas, Akankah Sunda Empire Aktif Lagi?

Ki Ageng Ranggasasana Resmi Bebas, Akankah Sunda Empire Aktif Lagi?
Pemimpin Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana Bebas (Media Indonesia)

"Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ucap Saptono, Senin (26/4/2021).

Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Ketiganya (salah satunya lagi Raden Ratna) dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10/2020) lalu.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"