Tersangka Utama
Aparat Kepolisian Resor Pacitan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim segera melakukan penyelidikan. Kapal yang diduga membawa lumba-lumba dicegat sebelum mendarat. Namun, di sana tidak ditemui barang bukti. Sebab, lumba-lumba tersebut telah dibuang kembali ke laut.
Juru mudi atau nahkoda KM Restu berinisial JW ditetapkan sebagai tersangka utama/tunggal. JW ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan illegal fishing. Ia juga didakwa dengan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.