Kemudian, seorang anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulannya di samping gaji pokok. Nominal tunjanganya pun cukup besar yaitu tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tunjangan kinerja para pegawai Polri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Akan tetapi, tukin ini diterima secara berbeda sesuai kelas jabatannya. Dimulai dari kelas jabatan 1 hingga kelas jabatan 18. Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18.
Sementara pangkat tamtama seperti Abrip dan Abriptu masuk kelas jabatan 5. Bhakara dan Abripdha di kelas jabatan 3, Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2. Inilah tunjangan kinerja yang diterima masing-masing kelas jabatan polisi setiap bulannya:
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi juga masih menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarannya bervariasi. Tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatannya. Namun, tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja yang diterima.