Meski begitu, orang yang batal puasa karena perjalanan jauh, orang sakit sampai ibu hamil serta menyusui, mereka diwajibkan untuk mengganti puasa di kemudian hari jika sudah dalam keadaan sehat dan mampu untuk puasa.
Sementara untuk orang lanjut usia yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Namun sebagai gantinya, orangtua wajib untuk membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.