Dinilai Menghina Islam, Kominfo Minta Youtube Blokir Akun Paul Zhang

Dinilai Menghina Islam, Kominfo Minta Youtube Blokir Akun Paul Zhang
Paul Zhang, Pelaku Penistaan Agama (WowKeren.com)

Definisi konten yang melanggar aturan juga dimuat di pasal 96 pada Peraturan Pemerintah tersebut. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, pada pasal 13 memuat kewajiban pemutusan akses terhadap inforamsi dan dokumen elektronik yang dilarang.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa Joseph Paul Zhang, atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono, terdeteksi berada di luar Indonesia sejak 2018. Ia diyakini berdomisili di Hong Kong.

Dedy menyatakan UU ITE, berdasarkan pasal 2, menganut azas ekstrateritorial sehingga setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia; memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia; dan merugikan kepentingan Indonesia, bisa dijerat dengan aturan tersebut. 

Sekarang mau terkenal itu mudah. Tinggal pilih mau pakai cara prestasi atau sensasi. Tapi aneh aja sih, tahun udah 2021 masih aja cari sensasi dengan menistakan agama tertentu. Mending ke laut aja dah lu, ngab!



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"