Peraturan kedua adalah jangan mengambil gambar di area terlarang atau yang memang tidak diperuntukkan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali, pengatur perjalanan kereta api, dan area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Kamu hanya diperbolehkan mengambil gambar di area-area yang memang disediakan untuk umum saja.
3. Perhatikan Perangkat
Ketika mengambil gambar di stasiun atau dalam kereta api, sebaiknya gunakan perangkat yang masih sesuai dengan ketentuan, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, hingga kamera mirrorless.
Namun jika kamu menggunakan peralatan lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, sebaiknya kamu meminta izin.
4. Minta Izin Terlebih Dahulu