Johannes Budisutrisno Kotjo
Johannes Budisutrisno Kotjo (Tribunnews.com)
Dilansir dari Boombastis, Johannes Budisutrisno Kotjo sempat berurusan dengan hukum atas dugaan kasus Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, sebesar Rp4,5 miliar. Uang tersebut diduga untuk melancarkan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta, pengusaha yang ada di peringkat ke-116 dalam daftar 150 orang terkaya di Indonesia versi majalah Globe Asia pada 2016 itu dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Surya Darmadi
Surya Darmadi (Liputan6.com)
Usut punya usut, konglomerat Surya Darmadi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap berbentuk pemberian hadiah (gratifikasi), terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 silam.
Pengusaha yang juga masuk daftar orang terkaya di Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019. Kekayaannya sendiri ditaksir mencapai $1,45 miliar setara Rp20,73 triliun.