UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan merhatiin kekhususan dan keragaman daerah.
UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanain secara adil dan selaras menurut undang-undang.
UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mensahkan rancangan UU yang udah disetujui bareng-bareng buat jadi undang-undang.
UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: RUU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan sama Presiden buat dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR buat mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung sama Presiden.
UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan dihentikan sama Presiden dengan persetujuan DPR.
UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan sama Presiden, yang diajuin masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR, dan tiga orang oleh Presiden.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap WNI wajib ikut pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menerapkan nilai-nilai agama dan persatuan bangsa buat kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.
Itulah penjelasan soal tugas presiden dan dasar-dasar hukumnya. Gimana menurut kalian gengs?