Blokir Kartu Telkomsel
Taukah kalian kalo kita diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu sebelum memakainya? Registrasi dilakukan dengan pakai NIK atau nomor induk kependudukan dan KK atau Kartu Keluarga. Ini berlaku sejak 31 Oktober 2017.
Kebijakan registrasi ulang kartu membatasi 1 orang cuma boleh pakai 3 kartu SIM. Karena nggak boleh lebih dari 3, kita harus blokir salah satu kartu kalo mau beli nomor baru.
Nah, sebelum berhenti pakai kartu SIM tertentu, ternyata kita juga bisa melakukan unregistrasi loh.
Unregistrasi atau unreg ini akan menghapus reg kartu SIM yang sebelumnya udah didaftarin. Terus, gimana sih caranya unreg atau blokir kartu Telkomsel? Yuk, simak caranya berikut ini.
1. Telepon Dial
blokir kartu Telkomsel (liputan6.com)
Untuk unreg lewat telepon, kalian cukup menekan *444# kemudian pilih nomor 3 untuk unreg.