Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tas yang dibawanya berisi barang-barang yang ada di supermarket. Influencer ini pun tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran hingga kasusnya dilanjutkan ke jalur hukum.
Dalam persidangan tersebut, Wakil Jaksa Penuntut Umum, Sheryn Yong Shi Yee meminta pengadilan memberi hukuman yang pantas. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi kesalahannya.
Pihak pengadilan pun memutuskan Rumaisyah harus menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga hari kalau dia tidak bisa membayar nominal denda yang sudah ditetapkan oleh Hakim Nurul Izzah Shaharuddin.
Sementara itu, kuasa hukum Rumaisyah Yahya, Muhammad Rhastdan Abdul Wahab, meminta hukuman penjara dan denda minimal karena kliennya tidak memiliki penghasilan tetap dan masih menghidupi ibunya yang berusia 65 tahun.
Rhastdan berdalih ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan kliennya dan barang curian itu diambil untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. "Klien sudah menyesali perbuatannya dan memohon agar diberikan kesempatan kedua," terangnya.
Rumaisyah Yahya sendiri diketahui menjalankan profesi sebagai instruktur yoga untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Tapi entah karena alasan apa, Rumaisyah malah kedapatan mencuri barang dan sayuran di supermarket.