Menurut Undang-Undang yang berlaku, bisa disebut perkawinan di usia muda jika seorang pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan masih berusia di bawah usia 21 tahun.
Sebelumnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Revisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas.