Nah, untuk kasus seperti ini bisa mengajukan permohonan izin ke pengadilan. Menyertakan alasan dan bukti-bukti yang kuat. Kalau permohonan disetujui, bisa menikahdi bawah batas usia minimal.
"Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan," demikian bunyi Pasal 7 ayat 3.
Tapi gengs, daripada mikir nikah muda tapi kamunya gak siap, mending sekolah yang bener. Dapet kerja biar kehidupan rumah tangga aman dan nyaman.