Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH.Cholil Nafis memberikan tanggapan soal pernikahan Mahalini dan Rizky Febian. Kabarnya pernikahan keduanya tetap dilakukan meski terjadi perbedaan agama.
Cholil memberikan tanggalan lewat cuitannya di akun X @cholilnafis beberapa waktu lalu. Menurut Cholil pernikahan beda agama dalam Islam tidak bisa dianggap sah. Mahalini memeluk agama Hindu sementara Rizky beragama Islam.
“Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya. Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” tulis petinggi di MUI.
Teka-teki jadi tidaknya Mahalini dan Rizky menikah akhirnya terjawab. Walaupun disebut berbeda agama, Mahalini dan Rizky akan menikah. Kabarnya pernikahan akan dilangsungkan di Jakarta dalam waktu dekat ini.
Mahalini dan Rizky sudah melangsungkan upacara adat Dharma Suka di kediaman Mahalini di Bali pada Minggu (6/5). Upacara adat Hindu itu dilakukan saat para calon mempelai pria meminta izin meminang (ngidih) kepada keluarga calon mempelai wanita untuk melangkah ke jenjang berikutnya.
Setelah melakukan upacara Dharma Suka, Mahalini dan Rizky melakukan upacara Mepamit. Makna upacara ini adalah mempelai wanita memint aizin kepada keluargany auntuk menikah dan selanjutnya menjadi tanggung jawab calon pengantin pria dan keluarga di masa depan.
Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Ditanggapi Petinggi MUI (Haibunda)
Saat melakukan dua upacara jelang pernikahan, Mahalini dan Rizky sama-sama memakai pakaian adat Bali lengkap hingga penutup kepala Uden bernuansa cokelat. Mahalini memakai pakaian adat Bali warna cokelat keemasan.
Namun ada informasi yang beredar jika Mahalini akan mengikuti agama Rizky atau menjadi mualaf. Sule ayah Rizky mengatakan jika penyanyi tersebut sudah mendapat lampu hijau dari keluarganya untuk memeluk agama Islam. Pernikahan keduanya dikabarkan akan berlangsung di Jakarta.
Mahalini dan Rizky Febian (Gora Juara)