Sabda Ahessa Bayar Utang ke Wulan Guritno, Hubungan Keduanya Langsung Baik?

Sabda Ahessa membayar utang atau dana talangan yang dipinjamnya kepada Wulan Guritno.

Sabda Ahessa  telah membayar utang atau dana tangan yang dipinjam dari Wulan Guritno. Namun tidak diketahui jumlah uang yang dibayarkan Sabda Ahessa kepada Wulan Guritno. Apakah semuanya dilunasi atau baru sebagaian saja. 

Yang jelas setelah Sabda membayar utang tersebut, pihak Wulan langsung mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. Pencabutan gugatan itu menjadikan Wulan dan Sabda memutuskan untuk berdamai. 

Apakah hubungan Wulan dan Sabda membaik pasca perdamaian mereka? Kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi mengaku tidak mengetahui seperti apa hubungan Wulan dan Sabda ke depannya. “Kalau hubungan keduanya saya tidak berkomentar, karena saya berhubungan dengan pengacara ibu Wulan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.

Memang Sabda sejak awal berusaha untuk membayar utang yang jumlahnya lebih dari Rp 390 juta. Kuasa hukum Wulan, Ficky Fernando mengatakan kliennya sudah berusaha untuk menagih namun Sabda mengaku belum memiliki uang. 

Sabda mengaku kepada Wulan belum bisa membayar utang karena sejumlah hal, mulai dari bisnis yang belum mendapat pemasukan dan dananya belum tersedia. Sebenarnya Sabda memiliki itikad baik mau membayar utang tersebut tapi memang uangnya belum ada.

“Kalau mau bayar sih harusnya mau bayar. Cuma mungkin kadang dari Wulan minta tanggal sekian dari Sabda nggak mau tanggal sekian. Belum ketemu aja tanggal pembayaran yang pas,” kata Ficky dilansir dari detikHOT.

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno (Grid.ID)

Akhirnya penantian Wulan untuk meminta uang kembali terwujud meski harus menunggu. Saat ditemui wartawan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu, ibu Shalom Razade ini enggan berkomentar terkait masalah utang mantan kekasihnya.

Gugatan perdata Wulan masuk dan tercantum dalam SIPP PengadilanNegeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan nama tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tuntutan Wulan dalam gugatan sangat jelas bahwa Sabda wajib mengembalikan uang yang sudah ia pinjam. Wulan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMK yang diajukan Wulan seluruhnya.

Dalam gugatannya, Wulan tak hanya meminta pengembalian uang yang dipinjam Sabda karena ibu Shalom Razade ini juga meminta biaya ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada Sabda.

Sabda Ahessa dan Wulan Guritno (Tribunnews.com)