Operasi Zebra Dimulai Serentak, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Kena Denda

Operasi Zebra mulai dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (4/9/2023).

Operasi Zebra mulai dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin (4/9/2023). Adapun operasi penertiban ini akan dilakukan hingga 17 September 2023. Hal ini diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @ntmc_polri pada Minggu (9/9/2023) kemarin.

“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023. Jangan lupa catat tanggal nya dan lengkapi surat-surat berkendara,” demikian caption yang ditulis pada unggahan tersebut. Pihak Korlantas juga menampikan poster berisi informasi lebih lanjut tentang operasi tersebut.

Tujuan Operasi Zebra

Dalam poster yang diunggah melalui media sosial, disebutkan bahwa tujuan Operasi Zebra adalah untuk menciptakan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Tindakan ini dilakukan demi menertibkan kondisi jalan raya, menuju Pemilu Damai 2024.

Sebagaimana diketahui, walau pelaksanaan Pemilu masih tahun depan, sebelumnya akan ada banyak event yang berkaitan dengan kampanye. Dalam hal ini, operasi Zebra dilakukan untuk meminimalisir adanya pelanggaran dan kericuhan dalam berlalu lintas.

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Beserta Sanksinya

Operasi Zebra (via Tribunnews)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Operasi Zebra dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024. Pengemudi yang tidak taat peraturan lalu lintas akan ditindak tegas sesuai sanksi yang ditetapkan. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor.

·         Melawan Arus: Denda maksimal Rp500.000.

·         Berkendara dalam Kondisi Mabuk: Denda maksimal Rp750.000.

·         Menggunakan HP saat Mengemudi: Denda maksimal Rp750.000.

·         Tidak Menggunakan Helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000.

·         Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman: Denda maksimal Rp250.000. 

·         Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000.

·         Berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp 1 juta.


Selain jenis pelanggaran yang disebutkan di atas, masih banyak hal yang perlu diperhatikan agar tidak kena tilang selama Operasi Zebra. Surat-surat harus lengkap karena bisa saja sewaktu-waktu pihak Korlantas melakukan pemeriksaan.

Jangan lupa juga menggunakan pengaman dan memastikan bahwa pendukung kendaraan, seperti spion dan lampu, telah terpasang dengan baik. Semua ini dilakukan untuk mewujudkan safety berkendara di Indonesia.

Respon Masyarakat

Operasi Zebra (via Gora Juara)

Operasi Zebra jelas menuai berbagai macam komentar dari warganet. Walaupun beberapa kalangan melontarkan pendapat sinis, namun banyak juga menyambut positif aksi ini karena dapat mewujudkan perilaku tertib berkendara dan meminimalisir kejahatan lalu lintas. Jadi apakah kamu sudah menyiapkan diri untuk Operasi Zebra di Indonesia?

Operasi Zebra (via Times Jabar)