Insiden kebakaran di area parkir Gandaria baru-baru ini memang cukup memilukan. Bagaimana tidak, 105 motor dilaporkan hangus terbakar setelah api melanda sebuah rumah makan yang terletak di depan Mall Gandaria City, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Para korban berupaya mendapatkan ganti rugi, namun belum ada kejelasan dari pihak terkait. Jika lokasi parkir tersebut resmi, ganti rugi mungkin bisa diberikan. Namun jika lahan tersebut tidak memiliki izin, maka para pemilik kendaraan yang terbakar tentunya harus menelan pil pahit.
Terlepas dari kerugian yang ditimbulkan, kejadian ini juga menjadi peringatan nyata tentang kerugian yang timbul akibat parkir sembarangan. Meskipun tampaknya sepele, menempatkan kendaraan di lokasi parkir tidak resmi dapat memiliki konsekuensi serius dan bahkan membahayakan. Berikut beberapa di antaranya:
1. Risiko Bencana, Kerusakan, atau Insiden
Parkir sembarangan dapat menyebabkan risiko yang serius, terutama jika kendaraan ditinggalkan di tempat yang tidak aman atau berdekatan dengan bahan yang mudah terbakar. Insiden di Gandaria mengingatkan kita bahwa kebakaran dapat terjadi kapan saja dan mengakibatkan kerugian besar. Lokasi yang awalnya dirasa aman dan strategis, nyatanya mengalami musibah besar sehingga berdampak pada area sekitarnya.
2. Kesulitan Ganti Rugi
Bahaya Parkir Sembarangan (via Tempo)
Insiden parkir sembarangan seringkali sulit untuk diberikan ganti rugi. Dalam banyak kasus, pemilik kendaraan yang terlibat dalam kebakaran di tempat parkir liar akan sulit mendapatkan kompensasi dari pihak yang bertanggung jawab.
"Apabila lokasi parkir itu legal dengan dibuktikan adanya perizinan parkir yang dikeluarkan oleh stakeholders terkait maka di dalam pergub 120 tahun 2012 memang seluruh pengelola parkir itu dalam mengajukan izin wajib melampirkan bukti asuransi, jadi dalam kata arti lain memang diganti oleh asuransi," kata Ketua Indonesia Parking Association (IPA) Rio Octaviano sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Sedangkan pada lahan parkir resmi, uang parkir yang dibayarkan sudah termasuk pajak parkir serta jaminan atas risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012.
3. Berpotensi Melanggar Hukum
Bahaya Parkir Sembarangan (via Detik News)
Parkir sembarangan sering mengakibatkan blokiran akses darurat, seperti jalan keluar atau pintu evakuasi. Hal ini dapat menghambat upaya penyelamatan dalam situasi darurat dan membahayakan keselamatan jiwa.
Parkir yang ilegal juga berpotensi melanggar peraturan lalu lintas dan peraturan setempat. Tindakan ini dapat mengakibatkan denda atau sanksi hukum lainnya.Kendaraan yang terparkir bisa saja langsung diamankan oleh pihak yang berwajib saat sednag melakukan patroli.
4. Ancaman Kerusakan Lingkungan
Bahaya Parkir Sembarangan (via Kumparan)
Selain risiko kebakaran, parkir sembarangan juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Kendaraan yang ditinggalkan di area yang tidak sesuai dapat merusak tumbuhan, trotoar, atau fasilitas umum lainnya. Pasalnya, lahan parkir yang tidak resmi tidak melalui proses survey lapangan dan dibuka hanya untuk keuntungan pihak tertentu.
Itulah beberapa bahaya parkir sembarangan yang perlu diwaspadai. Untuk menghindari bahaya parkir sembarangan, penting untuk mengikuti peraturan parkir yang berlaku. Gunakan area parkir yang resmi dan aman, serta pastikan kendaraan terparkir dengan benar. Hindari meninggalkan kendaraan di tempat-tempat yang tidak sesuai atau berisiko tinggi.
Dari insiden kebakaran di Gandaria, kita belajar bahwa parkir sembarangan dapat membawa risiko serius bagi kendaraan, lingkungan, dan keselamatan. Dengan memahami bahaya yang terkait dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat, kita dapat mencegah insiden serupa dan menjaga keamanan bagi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar.
Bahaya Parkir Sembarangan (via Asiacon)