Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Gimana Nasib Bharada E?

Vonis Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Seperti apa kondisi Bharada E sekarang?

Pengajuan kasasi pihak Ferdy Sambo di Mahkamah Agung (MA) memutuskan suami Putri Candrawathi itu harus menjalani hukuman penjara seumur hidup yang tadinya vonis hukuman mati. Lalu bagaimana nasib Bharada E atau Richard Eliezer pasca penetapan keputusan MA tersebut?

Ternyata beberapa hari sebelum MA mengeluarkan keputusan itu, Bharada E sudah lebih dulu menghirup udara bebas. Meski belum resmi bebas, status pria asal Sulawesi Utara itu bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023 silam. Bharada E menjalani program cuti bersyarat. Statusnya menjadi klien permasyarakatan.

Walaupun sudah bebas dari tahanan, namun Bharada E masih dipantau karena statusnya sebagai klien permasyarakatan. Belum diketahui keberadaan Bharada E saat ini. Kabarnya ia dalam keadaan yang sehat. Pengacara Bharada E merahasiakan keberadaan kliennya. Diduga untuk melindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Banyak pihak berharap Bharada E kembali aktif sebagai polisi usai menyelesaikan proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 2022 lalu. Apalagi Mabes Polri dalam sidang etik, tidak memecat Bharada E sebagai polisi, berbeda dengan apa yang dialami oleh Sambo.

Meskipun ada juga yang menyayangkan jika Bharada E masih jadi polisi. Misalnya pendapat dari pengamat intelijen Soleman Ponto mengatakan kembalinya Bharada E sebagai polisi bisa ganggu keamanannya usai jadi justice collaborator dalam kasus yang menyeret Sambo eks jenderal Polisi. “Bisa-bisa dikerjai dia nanti. Itu kan bahaya juga buat dia,” tutur Soleman.

Hal berbeda diungkap oleh Bambang Rukminto seorang peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS menjelaskan bahwa Polri diduga tutup mata terhadap pelaku kejahatan dalam instansinya dengan memberikan kesempatan kedua bagi Bharada E. Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya,” ujar Bambang, dikutip dari Tribun Medan.

Nasib Bharada E Usai Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup (RIAU POS)

Dalam sidang putusan pada 15 Februari 2023 silam, diputusan Bharada E dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan kepada Brigadir Yosua. Meskipun apa yang dilakukannya terpaksa karena perintah dari atasannya, Sambo. Bharada E divonis dengan hukuman penjara 1,5 tahun.

Vonis hakim sangat ringan dan membuat Bharada E sangat terharu dan menangis bahagia. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan menuntut Bharada E harus dihukum penjara selama 12 tahun.

Nasib Bharada E Usai Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup (Tribun Timur)