Polisi biasanya tampil dengan potongan rambut yang rapi. Tetapi juga sering ditemukan polisi dengan rambut gondrong. Polisi yang berambut gondrong ini pun tidak mengenakan seragam dinas polisi melainkan baju bebas, misalnya kaus, celana jeans, dan sepatu keds. Lalu kenapa ada polisi yang rambutnya gondrong?
Biasanya polisi yang berambut gondrong itu bertugas di divisi Reserse Kriminal atau Reskrim. Memang Reskrim adalah divisi dalam kepolisian yang memiliki tugas berat yakni melakukan penangkapan kepada pelaku kejahatan. Polisi di divisi Reskrim yang berambut gondrong biasanya berada di lapangan untuk lakukan pengintaian hingga eksekusi penangkapan.
Hal itu memang cukup beralasan. Seorang polisi dengan rambut gondrong dan tidak memakai baju polisi tentu akan mudah melakukan penyergapan kepada pelaku kejahatan karena saat mengintai tidak dianggap polisi karena penampilan yang berbeda. Bayangkan saja bila polisi mengenakan seragam dinas, pasti akan terlihat dan pelaku bisa cepat pergi.
Beberapa polisi berambut gondrong di Indonesia juga banyak yang viral dan terkenal. Dandanan mereka cukup nyentrik. Sebut saja misalnya Aiptu Jacklyn Choppers atau akrab disebut Bang Jack dengan penampilan yang nyentrik.
Selain berambut panjang, Jacklyn Choppers juga kerap menggunakan dandanan pakaian yang berbeda dan menarik perhatian. Sudah banyak penjahat yang ditangkap dan dilumpuhkan olehnya, termasuk beberapa kasus narkoba.
Kemudian ada nama Aiptu Heri Gondrong. Dari namanya saja sudah kelihatan bahwa polisi ini punya rambut yang gondrong. Ia sudah terkenal dengan penampilannya yang unik. Sudah pasti pemilik nama asli Heri Kusuma Jaya ini berambut gondrong. Saat ini Heri menjadi anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan dan sempat mendapatkan penghargaan atas prestasi yang ditorehkan. Namun kini ia sudah mencukur rambutnya.
Kenapa Ada Polisi Rambutnya Gondrong (Boombastis)
Sebenarnya terkait rambut polisi diatur dalam ketentuan penampilan anggota Polri. Peraturan ini ada dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 terkait Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Pasal 28 Ayat 7 hurus C berbunyi: Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran polisi laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju, dan polisi wanita tidak melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
Maksud ukuran 3:2:1 adalah batas panjang rambut bagi polisi laki-laki yakni rambut bagian atas panjangnya 3 cm, belakang 2 cm, dan 1 cm untuk bagian samping sampai rmabut bagian belakang bawah. Terkait polisi yang rambut gondrong bukan karena tugas akan mendapatkan sanksi tegas misalnya psuh up, sit up, lari keliling markas, hingga hormat bendera. Sanksi itu bersifat pembinaan kepada polisi yang melanggar aturan.
Kenapa Ada Polisi Rambutnya Gondrong (BRITO.id)