Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah menyediakan layanan KTP Digital alias Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Untuk memudahkan masyarakat, kini persediaan blangko e-KTP tak lagi ditambahkan.
Hal ini sudah disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk 'Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024' beberapa waktu lalu.
Zudah memberikan penjelasan soal KTP digital yang menjadi solusi untuk menggantikan e-KTP yang kerap dikeluhkan banyak warga.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan pada Rabu (9/2/2023).
Nah dengan menggunakan KTP digital, otomatis dokumen kependudukan kamu tak harus dicetak dan disimpan dalam dompet. Namun, gimana sih cara membuat KTP digital online? Untuk tahu infonya, yuk simak ulasannya berikut ini.
Baca juga: 5 Alasan KTP Wajib Dipakai Saat Check In di Hotel
Syarat Pembuatan KTP Digital
Perlu diketahui terlebih dahulu jika Zudan menjelaskan apa saja syarat untuk membuat KTP digital, salah satunya ialah memiliki handphone. Selain itu, pastikan juga masyarakat memiliki akses internet yang memadai.
Bila ada warga yang tak memiliki handphone, maka mereka perlu menggunakan e-KTP yang akan dicetak secara fisik.
Ilustrasi KTP Digital (pikiran rakyat)
"Untuk itu, Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan dalam video yang diunggah di YouTube pribadinya.
Ia juga menegaskan bila KTP digital nantinya bakal dilakukan secara bertahap bagi warga yang tak punya handphone dan internet.
"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," kata Zudan.
Melansir dari CNN Indonesia, berikut langkah-langkah cara membuat KTP Digital:
● Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
● Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
● Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
● Pemohon kemudian melakukan verifikasi email
● Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login
● KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Tahun Ini E-KTP Digital Akan Disebar, Dilengkapi QR Code dan Bisa Disimpan di Ponsel
Cara Penerapan KTP Digital
Ilustrasi KTP Digital (pikiran rakyat)
Untuk memaksimalkan pelayanan pembuatan KTP digital, Dukcapil akan menerapkan dua jalur sistem, yaitu layanan secara online dan secara fisik manual.
Kemendagri pun meluncurkan aplikasi 'Identitas Digital', yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, terdaftar sebagai penduduk, serta memastikan bila identitas itu sesuai dengan orang yang bersangkutan.
Dihimpun dari video Dirjen Dukcapil Kemendagri, berikut tata cara penerapan identitas digital:
● Untuk dapat menggunakan identitas digital, setelah melakukan instalasi aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat e-mail dan nomor handphone
● Kemudian akan dilakukan verifikasi data melalui face recognition
● Setelah itu dilakukan verifikasi e-mail agar dapat login ke aplikasi.
Itu dia penjelasan mengenai cara membuat KTP digital secara online. Kamu sudah membuat?
Ilustrasi kartu KTP (fajar sulsel)